Rabu, 04 November 2009

Perlu Pengembangan Guru Akademik dan Guru Profesi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi. Definisi Pendidikan Akademik sendiri adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor. Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu. Selanjutnya untuk definisi Pendidikan Profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi , dan definisi Pendidikan Vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009). Perlu digarisbawahi bahwa peraturan mentri pendidikan yang lahir pada tahun ini yang kerap dipermasalahkan. Pro kontra peraturan ini menuai mengingat bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam guru “yang sesungguhnya”, guru yang belajar unsur pedagogik, profesionalisme, sosial dan kepribadian sebagai guru, maka hal paling yang ditakutkan dari peraturan ini adalah mengkerutnya kopetensi guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Permasalahan yang masih timbul dalam peran Guru masih mempunyai beberapa permasalahan, yakni masih berperan sebagai transmiter, sumber pengetahuan, mahatahu, terikat dengan sistem dan berpikir struktural, menunggu arahan pejabat di atasnya, memandang fakta, isi pelajaran, dan teori sebagai basis belajar, lebih mentoleransi kebiasaan latihan menghafal, cenderung statis dan tidak kompetitif, gaya verbalistis menjadi fokus utama di kelas, miskin kreativitas dan inovasi, (komunikasi terbatas, penilaian lebih bersifat normatif, dan tidak peduli dengan perubahan dan perkembangan pembelajaran. Dari sisi internal guru, ada beberapa problem yang menjadi batu sandungan dalam peningkatan profesi guru, seperti masih banyak guru yang hidupnya tidak berkecukupan karena memang pendapatannya kecil; banyak guru yang mengajar di daerah terpencil yang penampilannya tampak dekil, heterogenitas paradigma dan persepsi guru yang sangat tinggi, latar belakang akademis guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diasuh, komitmen guru yang masih rendah dalam menjalani tugasnya, dan minimalnya pengalaman guru.

Maka sebelum prokontra ini menuai lebih panjang dan akan lebih banyak berimbas pada penerapn pendidkan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini pusat dan daerah perlu pemecahan poblematika profesi guru. Pemecahannya dapat dilakukan melalui program yang sangat strategis yang mampu menggerakkan semua komponen dalam meningkatkan profesi guru sampai ke akar-akarnya, melalui upaya perbaikan dan peningkatan profesi guru dilakukan secara terprogram, terintegrasi, dan berkelanjutan yang memperhatikan semua komponen pendidikan. Pertukaran guru lintas lokasi perlu dilakukan untuk membuka paradigma dan pengalaman baru secara langsung.
Pelaksanaan guru magang di sekolah-sekolah maju yang diasuh oleh guru yang sudah maju pula.
Pendampingan guru dengan sistem susun mentor dengan pengawasan yang simultan.
Penguatan peran komunitas guru berdasarkan spesifikasi yang dilaksanakan sampai ke tingkat pedalaman dengan memperan-aktifkan MGMP dan KKG.
Pemaksimalan kapasitasi tenaga kependidikan (kepala dinas, pengawas, kepala sekolah, dan lainnya) terhadap peningkatan profesi guru.
Pelatihan terfokus kepada semua guru dengan sistem identifikasi dan kualifikasi yang dapat memotivasi guru (pelatihan ramah anak, komunikasi, penguatan metode pembelajaran, penelitian, dan sebagainya).
Perbanyak lomba kualifikasi guru di semua lini.
Pemberian penghargaan diperbanyak dalam rangka mengangkat keprcayaan guru terhadap perannya.
Penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) guru harus sampai ke tingkat yang paling pedalaman.
Penciptaan budaya semangat juang untuk meningkatkan citra guru pada era globalisasi ini.

Maka seharusnya bias kita simpulkan dan terpkan , apapun fasilitas yang dikreasi untuk memfasilitasi siswa dan siapapun fasilitator yang akan menemani siswa belajar, seyogyanya bertolak dari dan berorientasi pada apa yang menjadi tujuan belajar siswa. Tujuan belajar yang orisinal muncul dari dorongan hati (mode = intrinsic motivation).

Dikutip

http://garduguru.blogspot.com/2009/10/mengurai-benang-kusut-profesi-guru.html

http://anwarholil.blogspot.com/2008/04/pendidikan-profesi-dalam-sertifikasi.html